Pemerintah memandang vaksinasi terhadap awak media sangat penting, karena mereka bekerja di garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat serta memberikan informasi yang benar dan tepat.
“Tadi saya sudah bisik-bisik ke Pak M Nuh, untuk awal nanti, akhir Februari sampai awal Maret, nanti untuk awak media sudah disiapkan kira-kira 5.000 orang untuk bisa divaksin,” ujar Jokowi.
Vaksin yang akan diberikan kepada awak media adalah Coronavac dari Sinovac yang saat ini sedang diolah oleh PT Biofarma sebanyak 12 juta bahan baku.
Presiden Minta Menkeu Kawal Bantuan bagi Media
Tak hanya itu, Jokowi juga mengetahui selama pandemi, pers menghadapi masa-masa sulit. Ia menyebut, pandemi virus corona juga berdampak pada keuangan industri media, sehingga pemerintah pun membantu dengan memberikan keringanan pajak hingga pembebasan abodemen listrik.
“PPH 21 bagi awak media telah dimasukkan dalam daftar pajak yang ditanggung pemerintah, artinya pajak ditanggung pemerintah dan ini sampai Juni 2021. Tolong ini nanti diikuti dan dikawal dengan Menteri Keuangan, juga untuk industri media dilakukan pengurangan PPH Badan, pembebasan PPH 2 Impor, dan percepatan restitusi dan insentif berlaku sampai Juni 2021,” ungkapnya.
Terkait insentif bagi media, presiden meminta hal tersebut dikawal Menteri Keuangan.
“Insentif yang diberikan ke industri lain ini juga diberikan ke industri media termasuk pembebasan abodemen listrik. Keringanan dan bantuan yang diberikan industri media dan awak media tersebut memang tidak seberapa, saya tahu,” tambahnya.
Terbitkan PP Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran
Presiden juga menyampaikan pemerintah beberapa hari lalu telah mengeluarkan PP Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran untuk mengakomodir aspirasi pers dan media mainstream.
“Barusan terbit Peraturan Pemerintahnya yaitu PP tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran, namun demikian pemerintah masih membuka diri terhadap aspirasi dari awak media,” kata Presiden.
PP tersebut, antara lain mengatur mengenai perubahan aturan terutama untuk sektor telekomunikasi untuk penetapan tarif penyelenggaraan jaringan dan atau jasa telekomunikasi hingga keberadaan lembaga penyiaran publik.
Discussion about this post