PENASULTRA.ID, BAUBAU- Seorang pria asal Kota Makassar berinisial BU (25) harus mendekam di jeruji tahanan Markas Polsek Murhum kota Baubau atas dugaan tindak pidana pencurian.
BU diduga mencuri sejumlah alat komunikasi atau Handphone (HP) dan kendaraan roda dua. Aksi pelaku dilancarkan di jalan Wa Ode Wau, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada 18 April lalu.
Pelaku pun diamankan di salah satu rumah kos melalui kerja sama aparat kepolisian setempat pada Sabtu 23 April 2022.
Kapolsek Murhum, Inspektur Satu (Iptu) Helga Reza Deatama menceritakan kronologi penangkapan pelaku yang tentunya berawal dari laporan kehilangan. Karena itu, tim Operasional Polsek Murhum melakukan pengungkapan atas dugaan perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan BU selama kurang lebih lima hari pasca kejadian.
“Pada Senin tanggal 18 April sekitar pukul 22.00 Wita,terduga pelaku melakukan pencurian di wilayah Barber Maitulu 02, jalan Wa Ode Wau, Kelurahan Palagimata,” ungkapnya dalam rilis Humas Polsek Murhum Senin 25 April 2022.
Discussion about this post