<strong>PENASULTRA.ID, BAUBAU-</strong> Seorang pria asal Kota Makassar berinisial BU (25) harus mendekam di jeruji tahanan Markas Polsek Murhum kota Baubau atas dugaan tindak pidana pencurian. BU diduga mencuri sejumlah alat komunikasi atau Handphone (HP) dan kendaraan roda dua. Aksi pelaku dilancarkan di jalan Wa Ode Wau, Kelurahan Tanganapada, Kecamatan Murhum, Kota Baubau pada 18 April lalu. Pelaku pun diamankan di salah satu rumah kos melalui kerja sama aparat kepolisian setempat pada Sabtu 23 April 2022. Kapolsek Murhum, Inspektur Satu (Iptu) Helga Reza Deatama menceritakan kronologi penangkapan pelaku yang tentunya berawal dari laporan kehilangan. Karena itu, tim Operasional Polsek Murhum melakukan pengungkapan atas dugaan perkara tindak pidana pencurian yang dilakukan BU selama kurang lebih lima hari pasca kejadian. "Pada Senin tanggal 18 April sekitar pukul 22.00 Wita,terduga pelaku melakukan pencurian di wilayah Barber Maitulu 02, jalan Wa Ode Wau, Kelurahan Palagimata," ungkapnya dalam rilis Humas Polsek Murhum Senin 25 April 2022. Kapolsek Reza mengatakan, selama lima hari penyelidikan, anggotanya pun berhasil menangkap pria itu di rumah kos yang terletak di jalan poros Palagimata, Kelurahan Baadia, Kecamatan Murhum, Baubau. "Pelaku sudah kita amankan, dan di tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti yakni 4 unit HP dengan ragam merk. Satu unit diantaranya telah teridentifikasi pemiliknya sedangkan tiga lainnya masih dalam proses identifikasi," ungkapnya. Selain HP, kata Reza, Polisi pun mengamankan satu unit sepeda motor merk Honda Scoopy berwarna hita merah. Kapolsek menambahkan, saat ini pihaknya masih menelusuri aduan yang sudah masuk di Polsek Murhum untuk menemukan identitas korban. "Saat ini, tersangka dan barang bukti telah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut dan pelaku akan di jerat dengan pasal yang dipersangkakan Pasal 363 Ancaman hukuman 7 tahun Subs pasal 362 Ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. <strong>Penulis : Rusman</strong> <strong>Editor: Muhammad Jamil</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/BXaiQPXT5E8
Discussion about this post