“Korban mengalami luka tusuk pada bahu kiri, pinggang sebelah kanan, lengan kanan serta luka robek pada ibu jari tangan kirinya. Usai mendapat tindakan medis di RSUD mubar, korban dirujuk ke rumah sakit Siloam Baubau,” beber Iptu Hamka.
Karena lukanya cukup serius, korban (TB) akhirnya menghembuskan nafas terakhirnya pada Sabtu 3 Juli 2021 sekitar pukul 06.34 Wita.
Guna mencegah kemungkinan adanya tindakan balasan, kata Iptu Hamka, pihak kepolisian juga melakukan pendekatan kepada pihak keluarga korban.
“Atas tindakannya, SR dijerat pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Korban juga telah dipulangkan ke rumah duka untuk dikebumikan,” pungkas mantan Kapolsek Katobu itu
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post