“Atas tindakannya, SR dijerat pasal 338 KUHP subs pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukum 15 tahun penjara. Korban juga telah dipulangkan ke rumah duka untuk dikebumikan,” pungkas mantan Kapolsek Katobu itu
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Page 3 of 3
Discussion about this post