“Modus pelaku mengajak jalan-jalan korban. Saat kondisi lokasi sepi, pelaku kemudian menggauli korban,” kata Arman, Minggu 10 April 2022.
Tindakan tak terpuji RA akhirnya terkuak saat korban menceritakan ihwal yang dialami ke orang tuanya.
Mendengar pengakuan anaknya, orang tua korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Tongkuno, 21 Januari lalu.
Usai menerima laporan, polisi lalu melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti dianggap cukup, penangkapan terhadap pelaku kemudian dilakukan.
RA berhasil ditangkap personil Polsek Tongkuno saat tengah menkonsumsi minuman keras (Miras) bersama teman-temannya di Kelurahan Tombula, Kecamatan Tongkuno.
Discussion about this post