Pelaku (RA) sempat melakukan perlawanan kala ditangkap. Namun berkat kesigapan Polisi, perlawanan itu tak berarti. RA akhirnya tak berkutik.
“Disertai bukti yang cukup, maka terduga pelaku tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana tertera dalam Undang-Undang (UU) perlindungan anak, maka pelaku terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” jelas Arman.
Penulis: Sudirman Behima
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post