PENASULTRA.ID, KENDARI – AKB (inisial), seorang pria yang berdomisili di Jalan Jati Raya, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) terpaksa mendekam dibalik dinginnya jeruji besi Mapolda Sultra.
Penangkapan terhadap AKB ini menyusul temuan tim Opsnal Unit 2 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra berupa 75 sachet kristal kecil di sebuah rumah kos di Jalan Belibis, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari pada Sabtu 26 Juni 2021 sekitar 00.30 Wita. Diduga, bungkusan kecil tersebut berisi Narkotika jenis sabu.
Kasubbid Penmas Humas Polda Sultra, Kompol Dolfi Kumaseh mengungkapkan, tersangka merupakan seorang pengedar. Sebab, pada saat dilakukan penangkapan AKB sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan diduga menawarkan kepada pembeli sabu miliknya.
Discussion about this post