PENASULTRAID, JAKARTA – Pimpinan Pusat Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (PP PRIMA DMI) menyampaikan sikap tegas atas peristiwa aksi demonstrasi yang terjadi sejak 28, 29 Agustus 2025 hingga saat ini, di depan Gedung DPR RI, Mako Brimob Jakarta, dan di seluruh daerah di Indonesia.
PP PRIMA DMI menilai bahwa aksi penyampaian pendapat di muka umum adalah hak setiap warga negara yang dijamin undang-undang.
PRIMA DMI mengapresiasi para demonstran karena telah menyampaikan aspirasi masyarakat dan menuntut keadilan kepada para pemangku kebijakan di negara Indonesia. Namun catatannya harus dilakukan secara tertib, damai, dan sesuai aturan hukum.
Oleh karena itu, tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, maupun provokasi yang merugikan masyarakat luas hingga penjarahan tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun.
“Kami mendesak aparat kepolisian untuk bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang melakukan tindakan anarkis. Polri harus menegakkan hukum secara adil, tanpa pandang bulu, agar situasi tetap kondusif dan masyarakat merasa terlindungi,” tegas Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP PRIMA DMI, Afandi Ismail Hasan dalam keterangannya, Sabtu 30 Agustus 2025.
Afandi juga menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh institusi Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan melindungi masyarakat. Dalam situasi demokrasi, menurutnya, perbedaan pendapat seharusnya menjadi ruang dialog, bukan menjadi alasan melakukan tindakan kekerasan yang dapat memecah belah bangsa.
Afandi menyayangkan pada demonstrasi kali ini menimbulkan banyak korban jiwa hingga terjadi tindakan penjarahan. Hal ini tidak menutup kemungkinan karena perbuatan-perbuatan oknum yang sengaja memprovokasi para demonstran, termula oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui ucapannya yang dinilai melukai hati masyarakat Indonesia.
Discussion about this post