PENASULTRAID, JAKARTA – Perhimpunan Remaja Masjid Dewan Masjid Indonesia (Prima DMI) menyatakan keprihatinan dan mengecam keras dugaan pelarangan jilbab bagi anggota Paskibraka putri di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Ketua Umum PP Prima DMI, Munawar Khalil menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak individu, khususnya bagi umat muslim.
“Kami sangat menyesalkan adanya aturan yang membatasi hak individu, terutama hak berbusana sesuai dengan keyakinan agama. Setiap individu berhak untuk mengekspresikan identitasnya, termasuk dalam hal berpakaian,” ujar Munawar dalam pernyataannya, Rabu 14 Agustus 2024.
Munawar mengingatkan pihak penyelenggara agar tidak menciptakan kegaduhan di tengah masyarakat dengan menerapkan prinsip-prinsip yang sensitif.
“Kami berharap pihak penyelenggara dapat lebih bijaksana dan mempertimbangkan keberagaman yang ada di Indonesia. Jangan sampai keputusan yang diambil justru menimbulkan perpecahan di kalangan masyarakat,” tekannya.
Dari informasi yang diterima, sebelum keberangkatan ke IKN, terdapat 18 anggota Paskibraka putri yang rutin mengenakan jilbab dalam aktivitas sehari-hari. Namun, saat bertugas di IKN, tidak ada satu pun dari mereka yang terlihat mengenakan jilbab.
Hal ini menimbulkan tanda tanya besar dan kekhawatiran terkait adanya aturan tidak tertulis yang membatasi kebebasan berbusana sesuai keyakinan agama.
Menurut Munawar, kebebasan menjalankan keyakinan agama merupakan hak dasar yang harus dihormati oleh semua pihak. Pihaknya menilai, dugaan pelarangan tersebut tidak hanya merugikan para anggota Paskibraka yang sehari-harinya telah terbiasa mengenakan jilbab, tetapi juga menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu di ranah publik.
Discussion about this post