Setelah pengajuan SPP-IRT oleh UMKM, kata dia, selanjutnya adalah memasukan kelengkapan data di OSS serta mengunggah data produk. Jika sudah dilakukan maka SPP-IRT dapat diterbitkan.
“Selama kelengkapan data dan proses mengunggah data produk dilakukan dengan benar dan sesuai ketentuan, SPP-IRT akan keluar hanya dalam waktu satu hari,” ujar Jumarwan, Rabu 3 Agustus 2022.
Kedepan, lanjut Jumarwan, yang perlu dilakukan adalah menjaga kualitas produk dan menyebarluaskan pemasaran, baik melalui pameran maupun penjualan di outlet serta promosi di media sosial.
“Kalau proses produksi pangan olahan di Mohawi dan Samaturu, sudah sesuai dengan ketentuan dan layak untuk dipasarkan,” katanya.
Sementara itu, Staf Yankes dan SDK Dinkes Konkep, Mulkiya Zikri menjelaskan, dalam proses pengawasan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui oleh UMKM.
Discussion about this post