Diawali mengikuti penyuluhan keamanan pangan dan selanjutnya pemenuhan persyaratan produksi pangan yang baik untuk industri rumah tangga (CPPB-IRT) atau higienis, sanitasi dan dokumentasi.
“Tahapan terakhir yakni harus memenuhi ketentuan label dan iklan pangan olahan. Namun karena PIRT sudah keluar, sambil menunggu tahapan terakhir, produk UMKM Samaturu dan Mohawi, sudah bisa dijual secara luas kepada masyarakat,” tukasnya.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post