PENASULTRA.ID, KENDARI – Usai menjalani serangkaian sidang perkara yang melilitnya, mantan Rektor Universitas Halu Oleo (UHO), Prof. Usman Rianse akhirnya bernapas lega.
Ia dinyatakan bebas dari segala tuntutan yang menjeratnya.
Baron Harahap, SH, MH Kuasa Hukum Prof. Usman Rianse yang dihubungi membenarkan hal tersebut.
“Sidang pembacaan putusan kasus korupsi dengan terdakwa Prof. Usman Rianse baru saja selesai sore tadi,” ujar Baron, Kamis 7 Oktober 2021.
Dalam sidang yang dipimpin langsung oleh ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari itu, kata dia, memutuskan sejumlah hal.
View this post on Instagram
Pertama, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Kedua, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan terakhir membebankan biaya perkara kepada negara.
Discussion about this post