Pertama, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan tindak pidana korupsi. Kedua, membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan terakhir membebankan biaya perkara kepada negara.
“Kami selaku kuasa hukumnya mengapresiasi putusan tersebut. Sejak awal kami yakin Prof. Usman tidak melakukan perbuatan yang didakwa kepadanya. Atas putusan ini kami berharap JPU tidak mengajukan upaya hukum lagi,” kata pria jebolan S1 Fakultas Hukum UHO itu.
Diketahui, Prof. Usman Rianse resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan rumah sakit pendidikan UHO tahun anggaran 2014 usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Discussion about this post