“Kami selaku kuasa hukumnya mengapresiasi putusan tersebut. Sejak awal kami yakin Prof. Usman tidak melakukan perbuatan yang didakwa kepadanya. Atas putusan ini kami berharap JPU tidak mengajukan upaya hukum lagi,” kata pria jebolan S1 Fakultas Hukum UHO itu.
Diketahui, Prof. Usman Rianse resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembangunan rumah sakit pendidikan UHO tahun anggaran 2014 usai menjalani pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendari.
Ia diduga telah melakukan tindakan korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp14 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Prof. Usman Rianse ini merupakan pengembangan penyelidikan atas fakta persidangan dua terpidana lainnya, yakni Sawaludin sebagai PKK dan Edi sebagai kontraktor.
Tim penyidik menemukan ada hubungan antara kedua terdakwa dengan Prof. Usman Rianse dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan rumah sakit pendidikan UHO.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post