Ia diduga telah melakukan tindakan korupsi sehingga mengakibatkan kerugian negara hingga Rp14 miliar.
Penetapan tersangka terhadap Prof. Usman Rianse ini merupakan pengembangan penyelidikan atas fakta persidangan dua terpidana lainnya, yakni Sawaludin sebagai PKK dan Edi sebagai kontraktor.
Tim penyidik menemukan ada hubungan antara kedua terdakwa dengan Prof. Usman Rianse dalam kapasitasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pembangunan rumah sakit pendidikan UHO.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post