PENASULTRA.ID, MUNA – Unit Layanan Pengadaan (ULP) lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) disinyalir main mata dalam proses tender dan lelang proyek tahun anggaran 2024. Proses tender dan lelang yang dilaksanakan ULP dinilai cacat prosedur.
Akibatnya, salah satu pemilik perusahaan (kontraktor) yang ikut tender dan lelang merasa dirugikan karna ulah ULP Pemkab Muna tersebut. Tindakan ULP Muna ini berbuntut keributan dan penyitaan dokumen tender dan lelang di kantor ULP yang dilakukan Ramaddan, selaku peserta tender, baru-baru ini.
Ramaddan yang ditemui awak media di kediamannya mengungkapkan, sebelumnya ia datang ke kantor ULP Muna atas undangan untuk melakukan kroscek terkait pembuktian verifikasi perusahaan yang masuk dalam tender dan lelang kegiatan di Desa Labulu-bulu, Muna tahun anggaran 2024.
“Ternyata ULP ini sudah seting untuk menunjuk salah satu perusahaan yang akan menjadi pemenang, yaitu adalah perusahaannya ULP sendiri, sehingga kami ribut di ULP pada saat itu,” ungkapnya, Senin 25 November 2024.
Menurut Ramaddan, ULP Muna telah melanggar Peraturan presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 tentang pengadaan barang dan jasa.
“Kalau itu itu sudah dilanggar berarti pengadaan barang dan jasa tidak usah lagi dilaksanakan, lebih bagus ditunjuk saja pemenangnya tidak usah lagi ikut berita acara lelang. Dan selama ini ULP Muna itu selalu lelang sendiri karna mereka punya server sendiri,” sebutnya.
Ramaddan mengatakan, ia sempat menyita dokumen salah satu perusahaan milik Rahman. Saat ia berkordinasi dengan Rahman, rupanya CV Rahmat Mandiri tak pernah ikut proses lelang, namun hanya perusahaan dipakai oleh oknum panitia lelang di ULP Muna.
Discussion about this post