PENASULTRA.ID, MUNA – Kegiatan pemberdayaan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Wapunto Kecamatan Duruka Kabupaten Muna diduga menyalahi prosedur.
Pembangunan jalan perkuburan di lingkungan IV yang menelan anggaran Rp50 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2023 itu diduga tak memiliki dokumen perpindahan kepemilikan tanah secara sukarela dari warga selaku pemilik lahan.
Sebagaimana diatur dalam pasal 1666 Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata, Pemerintah Kelurahan Wapunto seharusnya mengantongi akad hibah. Dimana pasal ini menjelaskan bahwa hibah adalah pemberian dari seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma. Akad hibah seyogyanya menjadi landasan pengalokasian uang negara (DAU) 2023 di Wapunto.
Hingga detik ini Pemerintah Kelurahan Wapunto diduga belum mengantongi akta hibah tersebut dari warga yang dimaksud.
Discussion about this post