PENASULTRA.ID, MUNA - Kegiatan pemberdayaan pembangunan sarana dan prasarana di Kelurahan Wapunto Kecamatan Duruka Kabupaten Muna diduga menyalahi prosedur. Pembangunan jalan perkuburan di lingkungan IV yang menelan anggaran Rp50 juta yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) tahun anggaran 2023 itu diduga tak memiliki dokumen perpindahan kepemilikan tanah secara sukarela dari warga selaku pemilik lahan. Sebagaimana diatur dalam pasal 1666 Undang-Undang Hukum Perdata atau KUHPerdata, Pemerintah Kelurahan Wapunto seharusnya mengantongi akad hibah. Dimana pasal ini menjelaskan bahwa hibah adalah pemberian dari seseorang kepada pihak lain secara cuma-cuma. Akad hibah seyogyanya menjadi landasan pengalokasian uang negara (DAU) 2023 di Wapunto. Hingga detik ini Pemerintah Kelurahan Wapunto diduga belum mengantongi akta hibah tersebut dari warga yang dimaksud. Saat coba dikonfirmasi via WhatsApp, Lurah Wapunto Rosdiana tak bergeming. Rosdiana bungkam seribu bahasa. Sementara itu, salah satu ahli waris pemilik lahan dimana kegiatan itu berada, menegaskan dalam waktu dekat bakal memblokir akses jalan setapak yang telah dibangun tersebut. "Saya akan blokir, karna ini masih berstatus hak milik pribadi, karna belum ada akta hibah pengalihan," kata pria yang enggan identitasnya di publikasi, Senin 8 Januari 2024. Selain diduga menyalahi aturan, papan informasi proyek yang menelan anggaran puluhan juta itu tak menyebutkan secara rinci berapa besar volume kegiatan. Penulis: Sudirman Behima Editor: Yeni Merinda Jangan lewatkan video populer: https://www.youtube.com/watch?v=SHE_5z5oEW8
Discussion about this post