PENASULTRA.ID, KENDARI – Proyek swakelola Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) guna pembangunan kawasan bendungan Pelosika dan sarana penunjangnya resmi diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 24 Oktober 2023.
Adalah Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sultra yang melaporkannya. Mereka menduga ada perbuatan mark up didalamnya.
Ketua AMPLK Sultra Ibrahim menyebut, ada sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan proyek swakelola tersebut.
“Kami menduga proyek swakelola IPPKH bendungan Pelosika ini sudah pernah dianggarkan pada tahun 2020, lalu kenapa di 2022 dianggarkan lagi dengan rincian pekerjaan untuk tapal batasnya. Kemudian kenapa mesti memakai rekening pribadi salah satu oknum staf di BPKHTL Wilayah XXII Kendari. Kan ini aneh, seharusnya memakai rekening kantor,” beber Ibrahim.
Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kata Ibrahim terdapat temuan sisa anggaran dari kegiatan swakelola.
“Kami duga ada oknum yang memiliki kewenangan di instansi tersebut yang bermain dan mendapatkan sisa anggaran tersebut,” tuturnya.
Olehnya itu, dengan adanya temuan tersebut, AMPLK Sultra berharap dapat menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
Discussion about this post