PENASULTRA.ID, KENDARI – Proyek swakelola Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) guna pembangunan kawasan bendungan Pelosika dan sarana penunjangnya resmi diadukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa 24 Oktober 2023.
Adalah Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sultra yang melaporkannya. Mereka menduga ada perbuatan mark up didalamnya.
Ketua AMPLK Sultra Ibrahim menyebut, ada sejumlah kejanggalan dalam pengerjaan proyek swakelola tersebut.
“Kami menduga proyek swakelola IPPKH bendungan Pelosika ini sudah pernah dianggarkan pada tahun 2020, lalu kenapa di 2022 dianggarkan lagi dengan rincian pekerjaan untuk tapal batasnya. Kemudian kenapa mesti memakai rekening pribadi salah satu oknum staf di BPKHTL Wilayah XXII Kendari. Kan ini aneh, seharusnya memakai rekening kantor,” beber Ibrahim.
Berdasarkan data yang diperoleh pihaknya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kata Ibrahim terdapat temuan sisa anggaran dari kegiatan swakelola.
“Kami duga ada oknum yang memiliki kewenangan di instansi tersebut yang bermain dan mendapatkan sisa anggaran tersebut,” tuturnya.
Olehnya itu, dengan adanya temuan tersebut, AMPLK Sultra berharap dapat menjadi pintu masuk aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.
“Kami minta Kejati Sultra dapat memproses temuan BPK RI dan Dirjen KLHK dapat mengevaluasi Kepala BPKHTL Wilayah XXII Kendari atas adanya temuan tersebut,” tegas Ibrahim.
Kasipenkum Kejati Sultra Dody membenarkan adanya aduan dari AMPLK Sultra ini.
Usai menerima aduan tersebut, kata Dody, selanjutnya akan diteruskan ke pimpinan guna ditelaah lebih lanjut.
Pihak BPKHTL Wilayah XXII Kendari saat dikonfirmasi untuk menemukan titik terang hal itu justru mengatakan bahwa pengerjaan proyek swakelola IPPKH Bendungan Pelosika sudah dibatalkan.
Discussion about this post