Di sisi lain, kepada awak media, PPK Bendungan Pelosika Arsamid Watadinata menerangkan bahwa swakelola itu terkait supervisi tata batas kawasan. Hal itu mesti diawasi oleh pihak BPKHTL.
“Mereka juga yang menerbitkan, kan kalau berhubungan dengan lahan masyarakat kita selesaikan. Kalau soal kehutanan kita berurusan dengan BPKHTL,” terangnya.
Arsamid mengakui ada laporan dari Inspektorat internal mereka. Mengenai dana yang disoal, kata dia, hal itu sudah kembalikan lewat PUPR.
“Kita kan ini sebagai penyedia dana dan mereka pelaksana. Sebenarnya ini menurut mereka sudah dilaksanakan tetapi Inspektorat menganggap ini tidak dilaksanakan. Olehnya itu mereka sudah kembalikan semuanya termasuk semua dana baik kelebihan dan dana swakelola tersebut,” beber Arsamid.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post