“Kami harap pihak direksi dapat mempertimbangkan usulan nelayan dengan perikemanusiaan. Kami tidak menghalangi proyek ini tetapi memberi solusi untuk kehidupan nelayan ke depan,” ujar Eliadin, Senin 26 Juli 2021.
Untuk diketahui sebelumnya, proyek milik Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini diduga tidak memiliki izin lingkungan. Amatan wartawan PENASULTRA.ID, di area proyek tidak terpasang papan proyek.
Proyek yang dikerjakan PT Tri Artha Mandiri dengan nilai kontrak Rp23 Miliar lebih dengan volume pekerjaan sepanjang 600 meter, terdiri dari dua tahap yaitu, tahap satu di desa Waha. Kemudian untuk tahap dua di Desa Wapiapia dan Koroe Onova.
Untuk saat ini pekerjaan proyek talud tersebut sementara terhenti lantaran salah satu warga tidak mau lokasinya dikena proyek.
Discussion about this post