<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) akan memantau dan mengawasi penanganan Covid-19 di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Ketua DPW PSI Sultra, Kasra Jaru Munara mengatakan, pengawasan ini dilakukan sesuai perintah dan arahan dari Ketua Umum DPP PSI, Giring Ganesha. Terdapat tiga hal penting yang akan dipantau, yaitu percepatan program vaksinasi hingga ke desa, pembayaran tunjangan tenaga kesehatan (nakes) dan pendistribusian bantuan sosial (bansos). "Penyaluran bansos harus segera mungkin dan tepat sasaran, jangan menjadi lahan korupsi," kata Kasra melalui rilis persnya, Sabtu 24 Juli 2021. Menurutnya, pemerintah daerah (pemda) perlu memberikan perhatian lebih kepada para pekerja informal, pedagang keliling dan masyarakat menengah ke bawah yang terdampak pandemi Covid-19, khususnya saat penerapan PPKM. "Kalau kita melihat data perkembangan kasus Covid-19 per hari ini, Sultra ada di posisi 30. Bukan berarti kita masih dalam keadaan aman terkendali. Mengingat posisi Sultra yang berdekatan dengan Sulsel," jelas Kasra. Ia menduga proses tracking di Sultra belum maksimal. Sebab, ada kemungkinan kemampuan rumah sakit dan puskesmas melakukan tracking masih terkendala oleh beban atau kuota. Bahkan masih banyak warga yang enggan memeriksakan diri walaupun sedang mengalami gejala atau sakit. "Masih ada stigma negatif di Covidkan dalam masyarakat. Artinya, kemungkinan ada banyak OTG tapi tidak terdeteksi. Jadi, data bisa saja tidak mewakili keadaan sesungguhnya," ungkap Kasra. Olehnya itu, PSI Sultra mengimbau agar setiap kepala daerah mengedepankan transparansi dalam penanggulangan pandemi ini, jangan tutupi fakta agar terlihat berprestasi. "PSI akan memantau dan mengawasi program pemerintah daerah dalam menanggulangi pandemi hingga ke pelosok, sesuai dengan motto PSI hadir dan kerja untuk rakyat," pungkas Kasra. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/BDlNmtyQGDE
Discussion about this post