PENASULTRA.ID, MUNA – Pemungutan Suara Ulang (PSU) empat desa di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Muna yang diputuskan oleh Majelis Pemusyawaratan Sengketa, pada Sabtu 17 Desember 2022 menuai pro dan kontra.
Ketua LSM Lep Ham Indonesia La Ode Alfan menilai putusan PSU yang dikeluarkan Majelis Pemusyawaratan Sengketa tak mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) Muna nomor 48 tahun 2022 tentang Pilkades serentak.
Pernyataan Alfan ini dikemukakan saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Muna, Ketua Desk Pilkades Rustam, Jumat 23 Desember 2022.
Alfan meminta anggota Komisi I DPRD Muna dan Desk Pilkades untuk tidak melakukan PSU. Pasalnya, jika PSU itu terjadi bisa menyebabkan gejolak di satu desa.
“Kami tidak inginkan adanya PSU, apalagi keputusan tersebut tidak mengikuti aturan Perbup nomor 48 tahun 2022. Jangan memutuskan sesuatu tanpa berlandaskan aturan yang telah ditetapkan,” ujar Alfan.
Discussion about this post