PENASULTRA.ID, MUNA – Proses Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Parigi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Muna yang digelar pada Rabu pagi 28 Desember 2022 berlangsung ricuh. Tak sedikit sejumlah warga melakukan pemboikotan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hal tersebut diketahui dari salah satu video berdurasi 23 detik yang kini beredar luas di masyarakat. Nampak terlihat massa saling dorong di depan TPS.
Sebelumnya, masyarakat pendukung Calon Kepala Desa (Cakades) terpilih La Ode Muhammad Nurasim, menolak untuk menyalurkan suaranya.
Mereka menilai PSU yang diputuskan oleh Majelis Musyawarah Penyelesaian Sengketa cacat hukum dan tidak diatur dalam Permendagri dan Perbup Muna Nomor 48 tahun 2022.
Sehari sebelumnya, tepatnya Selasa 27 Desember 2022, petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) diusir oleh masyarakat pendukung saat hendak membagikan surat panggilan (C6) kepada pemilih.
Beruntung kejadian itu dapat ditenangkan oleh aparat kepolisian yang sejak awal mengawal pembagian C6 tersebut.
Atas kondisi tersebut, Tokoh Masyarakat (Tomas) Desa Parigi La Ode Kabias menilai, PSU yang digelar hari ini ilegal karena tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Kabias, PSU ini telah melanggar asas lex spesialis, dimana persoalan Pilkades yang diterapkan seyogyanya hukum khusus yakni Permendagri. Aturan Permendagri tidak bisa dicampur adukan dengan aturan pemilihan lainnya.
“Aturan PSU ini diatur dalam Pilkada, Lex spesialis adalah hukum khusus yang mereka tidak tau. Lex spesialis adalah asas hukum yang wajib dilaksanakan. PSU ini ilegal dan terkesan dipaksakan,” tegas Kabias dibalik telepon selulernya, Rabu 28 Desember 2022.
Discussion about this post