Kenaikan tarif tersebut dengan dalih penyesuaian dengan tarif yang ditetapkan Pergub Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/ Kota Dalam Wilayah Provinsi Sultra.
Sedangkan kebijakan kenaikan tarif yang kedua dilakukan perusahan armada kapal 3 September 2022 sebesar Rp 240.000 dengan alasan dampak dari kenaikan BBM.
Penulis: Deni La Ode Bono
Editor: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post