<strong>PENASULTRA.ID, WAKATOBI -</strong> Pihak Manajemen PT Agil Pratama mengakui menaikan tarif jasa transportasi armada kapal rute Wakatobi-Wademburi-Kendari dilakukan secara sepihak. Namun kenaikan tarif sebesar Rp 240.000 dampak dari kenaikan BBM jenis solar hanya untuk sementara waktu sembari menunggu tarif yang ditetapkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tenggara (Sultra). "Banyak yang kritik kenapa BBM naik Rp 1.000 tapi tarif kapal naiknya Rp 85.000. Perlu saya jelaskan bahwa naiknya tarif ke Rp 183.000 itu penyesuaian dengan Pergub, sedangkan naiknya tarif ke Rp 240.000 itu karena adanya kenaikan BBM. Kenaikan tarif ini berdasarkan presentase kami lakukan sepihak untuk antisipasi saja. Meskipun sepihak kami lakukan tapi pada dasarnya kami menunggu regulasi dari Pemprov. Kami akan menyesuaikan dengan penetapan Pemprov," kata perwakilan kantor pusat PT Agil Pratama, Muhammad Sarman saat dimintai klarifikasi wartawan Penasultra.id, Senin 5 September 2022. "Tarif yang ditetapkan Pemprov kita akan ikuti. Apabila yang kami naikan ini lebih tinggi Insyallah kita akan turunkan. Dan apabila tarif yang kami berlakukan ini rendah kita akan evaluasi kembali apakah mau dinaikan atau dengan tarif ini sudah cukup agar tidak membebani masyarakat," sambung dia. Muhammad Sarman mengatakan, setelah ada informasi resmi kenaikan BBM 3 September 2022, pihaknya langsung menaikan ongkos tiket menjadi Rp 240.000 karena mempertimbangkan kebutuhan BBM kapal yang beroperasi setiap hari. Hal ini berbeda dengan perusahan armada kapal yang ada di daerah lain baru akan menaikan tarif tiket penumpang pada 5 September 2022. "Kalau kenaikan tarif bukan 5 September 2022 pada umumnya, itu bukan kewenangan saya untuk menjawabnya. Tapi yang jelas kenaikan tarif ini sesuai dengan petunjuk pemilik kapal," ucap Sarman. Untuk diketahui dalam sepekan perusahan armada kapal rute Wakatobi-Wademburi-Kendari menaikan tarif sebanyak dua kali. Kali pertama kenaikan tarif dilakukan dari Rp 155.000 menjadi Rp 183.000 untuk kategori penumpang umum, dan Rp 125.000 khusus mahasiswa naik menjadi Rp 183.000. Kenaikan tarif tersebut dengan dalih penyesuaian dengan tarif yang ditetapkan Pergub Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Penetapan Tarif Angkutan Laut Penumpang Kelas Ekonomi Lintas Kabupaten/ Kota Dalam Wilayah Provinsi Sultra. Sedangkan kebijakan kenaikan tarif yang kedua dilakukan perusahan armada kapal 3 September 2022 sebesar Rp 240.000 dengan alasan dampak dari kenaikan BBM. <strong>Penulis: Deni La Ode Bono</strong> <strong>Editor: Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/Gtcapnk_x6I
Discussion about this post