“Ataupun investasi tersebut, agar tidak tersangkut persoalan hukum dan tidak menderita kerugian,” tutup Yonathan.
Untuk diketahui, polemik antara Komisaris Utama PT. AKM, Obong Kusuma Wijaya dan Direktur PT. AKP, Ivy Djaya Susantyo telah bergulir sejak Februari 2019 lalu.
Pada akhir 2019, Ivy Djaya Susantyo telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan.
Penetapan tersangka Ivy Djaya Susantyo tertuang pada surat Nomor B/596/XII/2019/Dit Reskrimum tentang pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) tertanggal 18 Desember 2019.
Ivy dilaporkan ke Polda Sultra lantaran mengaku telah membeli seluruh saham PT. AKM kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1975 hektare yang terletak di Desa Lameruru, Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut). Hingga akhirnya, Januari 2021, Ivy telah terbukti menipu sesuai putusan PN Kendari nomor 418/Pid.B/2020/PN.Kdi.
Discussion about this post