PENASULTRA.ID, KENDARI – Kuasa hukum PT. Adhi Kartiko Mandiri (AKM) melaporkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kendari ke Badan Pengawas Mahkamah Agung.
Terlapor tersebut merupakan majelis hakim yang menangani perkara tindak pidana penipuan oleh terdakwa Iyv Djaya Susantyo terhadap Direktur Utama PT. AKM, Simon Takaendengan dan Komisaris Utama PT. AKM, Obong Kusuma Wijaya.
Laporan ini dilayangkan lantaran putusan majelis hakim tersebut dinilai janggal.
Kuasa Hukum PT. AKM, Yonathan Nua mengatakan, putusan PN Kendari nomor 418/Pid.B/2020/PN.Kdi, halaman 132 menyatakan, benar Ivy Djaya Susantyo selaku Direktur Utama PT. Adhi Kartiko Pratama (AKP) telah terbukti menipu kliennya, Simon Takaendengan dan Obong Kusuma Wijaya.
“Namun, kontradiktif karena tidak menghukum terdakwa Ivy atau melepas dari segala tuntutan,” kata Yonathan Nua melalui rilis persnya, Senin 18 Januari 2020.
Demi menghormati proses hukum kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum atas putusan PN Kendari tersebut, maka Yonathan Nua telah melayangkan peringatan somasi agar Ivy Djaya Susantyo atau PT. AKP tidak melakukan aktivitas pertambangan diatas lahan tambang PT. AKM.
“Karena lvy Djaya Susantyo melalui putusan PN Kendari terbukti melakukan penipuan kepada Simon Takaendengan, dan Obong Kusuma Wijaya, maka kami akan berkoordinasi dengan seluruh instansi terkait agar tidak menerbitkan perijinan untuk keperluan aktifitas pertambangan PT. AKP, beber Yonathan.
Discussion about this post