“Supaya dari pihak perusahan ini masih bisa mengoperasikan perusahannya membantu pelayaran jalur Kendari-Wa Ode Buri-Wakatobi. Agar tidak merugikan salah satu pihak dan masyarakat maka biarlah tarifnya kembali ke pergub 2015,” ujar dia.
Ahli Waris Penyuluh Kemenag Konsel Terima Santunan dari BPJamsostek https://t.co/4qN4MUTc3h
— Penasultra.id (@penasultra_id) February 16, 2022
Menurut dia, dari persaingan tarif yang di terapkan memang menguntukan masyarakat, akan tetapi merugikan perusahan kapal lain.
“Dari informasi yang kami himpun dari beberapa perusahaan, mereka ngos-ngosan itu. Jika dengan tarif Rp 150.000 dalam jangka waktu tiga bulan mereka akan tadudu semuanya itu. Sebagai wakil rakyat mempertimbangkan secara komperhensif. Semua harus di hitung mulai dari biaya operasional kapal, gaji karyawan, pajak, BBM. Oleh karena kembali saja ke Pergub lagipula selama ini tidak ada masyarakat mengeluh,” ucapnya.
Ia mendukung perusahan kapal yang menurunkan tarif murah. Bahkan gratis. Tapi, sebagai penyelenggara pemerintahan harus memikirkan nasib perusahaan.
Discussion about this post