Irfan lantas menyarankan jika ditemukan pelanggaran, seharusnya segera ditindak. Jangan dibiarkan.
“Kalau misal pertambangan sudah banyak melakukan pelanggaran, maka sepenuhnya harus segera berurusan dengan perizinan agar segera ditindak,” tegasnya.
Untuk PT Antam sendiri, kata Irfan, sudah berdiri lama, sejak zaman penjajahan Jepang.
“Sehingga sampai sekarang, PT Antam tidak perlu lagi diragukan terkait perizinannya,” terang Irfan Ido.
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post