“Selain IPPKH, PT GKP juga sangat tertib dan rutin dalam melakukan pembayaran Penerimaan Negara
Bukan Pajak (PNBP) tiap tahun dan Provisi Sumber Daya Hutan-Dana Reboisasi (PSDH-DR) kepada pemerintah, serta telah mengantongi izin pemanfaatan ruang untuk project area kita,” tambahnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Camat Wawonii Tenggara, Iskandar. Ia menyampaikan jika pihak perusahaan telah melakukan sosialisasi secara berkala melibatkan dinas/lembaga terkait, baik secara terpusat atau personal kepada masyarakat, termasuk juga pelaksanaan ganti untung tanam
tumbuh.
“Saya memberikan apresiasi kepada perusahaan atas tanggung jawabnya ini. Hal ini penting agar masyarakat dan juga pemerintah desa bisa mengetahui hak dan tanggung jawab, serta ketentuan-ketentuan lain yang terkait pemanfaatan kawasan hutan,” ujar Iskandar.
Sementara itu, pada sisi masyarakat, strategi pendekatan persuasif yang diterapkan PT GKP ini dirasakan telah memberikan dampak nyata. Masyarakat yang telah menerima kompensasi hasil ganti untung tanam tumbuh telah merasakan manfaatnya.
Mereka mengakui, jika sejumlah hasil kompensasi ini mampu menunjang, bahkan membantu memperbaiki kehidupan masyarakat, khususnya dari aspek ekonomi dan pendidikan.
Discussion about this post