Dengan tegas, Marlion membantah pihaknya telah melakukan penyerobotan sebidang lahan yang diklaim milik seorang warga bernama La Dani. Sebab menurut dia, lahan tersebut merupakan milik seorang warga bernama Wa Asinah yang telah dibeli oleh pihak perusahaan secara resmi dengan pemiliknya yang sah.
“Lahan tersebut diperoleh dengan cara jual beli sah antara GKP dengan Ibu Wa Asinah melalui pemerintah desa setempat. Lahan yang berlokasi di Desa Sukarela Jaya, RT03 RW03, Kecamatan Wawonii Tenggara, Kabupaten Konawe Kepulauan dengan luas lebih kurang 3.300 M2 itu sudah dibeli pada tanggal 22 November 2021 lalu,” kata Marlion dalam keterangan persnya, Rabu 2 Maret 2022.
Marlion menyebut, lahan yang diklaim oleh La Dani diduga tidak memiliki dasar hukum dan alas hak yang jelas sebagaimana diatur oleh pemerintahan desa setempat.
“La Dani sudah pernah dilaporkan oleh pihak pemilik lahan yang sah melalui kuasa hukumnya di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan. Penyerobotan lahan yang dimaksud disini mengklaim lahan milik Wa Asinah, membuat pagar-pagar bambu dan pondokan yang tidak jelas maksudnya. Serta menghalangi aktivitas perusahaan yang sudah jelas-jelas membeli lahan tersebut secara resmi dari ibu Wa Asinah,” ujar Marlion menegaskan.
Discussion about this post