Marlion menyebut, lahan yang diklaim oleh La Dani diduga tidak memiliki dasar hukum dan alas hak yang jelas sebagaimana diatur oleh pemerintahan desa setempat.
“La Dani sudah pernah dilaporkan oleh pihak pemilik lahan yang sah melalui kuasa hukumnya di Polda Sultra atas dugaan penyerobotan lahan. Penyerobotan lahan yang dimaksud disini mengklaim lahan milik Wa Asinah, membuat pagar-pagar bambu dan pondokan yang tidak jelas maksudnya. Serta menghalangi aktivitas perusahaan yang sudah jelas-jelas membeli lahan tersebut secara resmi dari ibu Wa Asinah,” ujar Marlion menegaskan.
Sementara itu, Wa Asinah tak menampik jika lahan yang dipersoalkan La Dani adalah lahan miliknya dan telah dijualnya secara resmi kepada PT GKP.
Lahan milik Wa Asinah dengan luas 3.300 M2 merupakan lahan warisan yang dia peroleh dari orang tuannya. Wa Asinah mengaku lahan itu sudah dibagi kepada enam saudaranya.
Terkait alasan sehingga Wa Asinah menjual lahannya dikarenakan dampak dari harga mete yang menjadi salah satu tumpuan pencahariannya merosot pada 2021 lalu.
“Lahan tersebut saya jual ke PT GKP dengan luas 3.300 M2 pada 22 November 2021. Saat itu PT.GKP langsung merealisasikan pembayaran tunai pada tanggal tersebut. Alhamdulillah dana pembelian lahan sangat membantu kami sekeluarga,” tutur Wa Asinah.
Editor: Ridho Achmed
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post