“PT. SMI didirikan pada tahun 2009 dan perusahaan ini merupakan Badan Usaha Milik Negara atau BUMN yang seluruh modal sahamnya dimiliki oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Kemenkeu,” tukas Edwin.
Untuk diketahui, pengajuan pinjaman untuk mempercepat proyek pembangunan yang dicanangkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra, Ali Mazi-Lukman Abunawas (AMAN) sebelumya telah disetujui dan diparipurnakan oleh DPRD Provinsi Sultra pada tanggal 9 September 2019 lalu.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post