PENASULTRA.ID, KONAWE UTARA – Humas PT Tiran Group, H. La Pili membantah tudingan Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo disejumlah media online belum lama ini yang menyebut jika PT Tiran sedang melakukan eksplorasi dan persiapan penambangan di Konawe Utara (Konut) diduga dilakukan pada lahan tak bertuan atau tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Menurut La Pili, apa yang disampaikan Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo tersebut cenderung tendensius, provokatif dan berbau fitnah.
“Yang perlu diketahui oleh Direktur Eksekutif Explor Anoa Oheo bahwa PT Tiran sebagai induk dari PT Tiran Mineral telah bergerak sudah hampir 25 tahun diberbagai sektor dan tidak pernah mengabaikan legalitas serta selalu patuh dengan regulasi pemerintah yang dipersyaratkan,” tegas La Pili, Selasa 13 April 2021.
“Kami juga menyayangkan pemberitaan yang tidak berimbang dengan tidak melakukan konfirmasi kepada pihak kami sebelum berita diterbitkan,” sambung mantan aktivis UHO itu.
Ia mengatakan, aktifitas PT Tiran Mineral di Desa Waturambaha, Kecamatan Lasolo Kepulauan sudah dilengkapi dengan semua dasar hukum yang dipersyaratkan. Dimulai dengan adanya rekomendasi lahan investasi nomor 530/358, perizinan OSS izin lokasi, izin usaha kawasan industri, sertifikat layak fungsi, dan izin lokasi perairan berdasarkan NIB No. 1202000240342.
Selain itu, tambah dia, ada persetujuan izin lokasi bernomor 503, rekomendasi percepatan kegiatan investasi No.353, izin usaha pertambangan dan penjualan No. 255, serta perjanjian pembangunan pabrik dan infrastruktur dasar lainnya. Disamping itu pula sedang berproses dan akan selesai dalam waktu dekat AMDAL, FS, beserta master plannya.
“Kami dari pihak PT Tiran sedang mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke pihak Kepolisian. Karena pernyataannya tersebut bisa berakibat merugikan pihak perusahaan dan juga masyarakat mengharapkan manfaat dari keberadaan PT Tiran Mineral,” ujarnya.
“Kami sedang berkoordinasi kemungkinan dalam waktu secepatnya akan laporkan yang bersangkutan kepada aparat penegak hukum di wilayah Konut,” bebernya.
Discussion about this post