PENASULTRA.ID, KENDARI – Humas PT Tiran Group, H. La Pili bersama kuasa hukum kantor pusat Tiran Group, Murlianto melaporkan Direktur PT Kelompok Delapan Indonesia (KDI), Triwardi terkait adanya dugaan berita bohong kepada perusahaan PT Tiran Indonesia sebagai salah satu unit usaha dari Tiran Group, di Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Minggu 1 Mei 2022.
La Pili mengatakan, Direktur KDI telah dilaporkan dengan dua laporan sekaligus.
Laporan itu terkait dengan adanya dugaan berita bohong dan fitnah melalui media massa terkait penggunaan Jetty atau terminal khusus (Tersus), kemudian adanya dugaan kuat dalam menghalang-halangi aktivitas perusahaan tambang milik pribumi, PT. Tiran Indonesia.
“Pernyataan Triwardi yang menyebut pengoperasian Jetty oleh Tiran Indonesia telah dinyatakan ilegal sebagaimana telah disampaikan pada salah satu media swasta nasional, 30 April 2022 adalah merupakan berita tidak benar dan tidak memiliki kebenaran,” tegas La Pili, melalui keterangannya, Minggu 1 Mei 2022.
La Pili menjelaskan, perusahaan tambang milik PT Tiran Indonesia telah memiliki izin Tersus yang telah lengkap.
Discussion about this post