“Pihak Polda Sultra telah mengeluarkan bukti Laporan Polisi (LP) dan kami sudah terima berupa Surat Tanda Terima Pengaduan yang ditandatangani langsung penyidik bagian Ditreskrimsus Polda Sultra, Bripka I Nyoman Adi Susana,” sambung La Pili.
Ia juga laporkan Direktur KDI sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang pertambangan minerba terhadap PT Tiran Indonesia, yaitu melakukan kegiatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 Undang-Undang RI No 3 tahun 2020.
La Pili membeberkan bahwa adanya sekelompok orang yang diduga kuat suruhan dari pihak KDI dengan membawa senjata tajam dan menggali parit atau lubang menggunakan alat berat dijalan hauling tempat melintas kegiatan pertambangan PT Tiran Indonesia, sehingga membuat karyawan ketakutan dan aktifitas pertambangan terhenti. Sehingga PT Tiran Indonesia mengalami kerugian besar secara materil.
“Untuk itu, kami meminta pihak Polda Sultra segera memproses secara hukum atas pernyataannya dan tindakan pihak KDI tersebut,” tandas La Pili didampingi Murlianto selaku legal Tiran Group.
Penulis: Basisa
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post