“PT Tiran Indonesia telah memiliki izin Tersus yang lengkap sebagaiman diatur dalam aturan berlaku,” ungkap La Pili.
Atas berita fitnah tersebut, La Pili meminta Direktur KDI, Triwardi mempertanggung jawabkan perbuatannya karena dianggap melakukan pencemaran nama baik.
“Direktur KDI Triwardi telah menyebarkan berita bohong dan fitnah melalui media online dan telah melakukan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (3) undang-undang IT,” tambah La Pili.
“Pihak Polda Sultra telah mengeluarkan bukti Laporan Polisi (LP) dan kami sudah terima berupa Surat Tanda Terima Pengaduan yang ditandatangani langsung penyidik bagian Ditreskrimsus Polda Sultra, Bripka I Nyoman Adi Susana,” sambung La Pili.
Ia juga laporkan Direktur KDI sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana di bidang pertambangan minerba terhadap PT Tiran Indonesia, yaitu melakukan kegiatan merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 Undang-Undang RI No 3 tahun 2020.
Discussion about this post