Kegiatan yang diinisiasi pihaknya ini merupakan bentuk apresiasi kepada mereka yang taat pajak, baik wajib pajak badan maupun orang pribadi.
“Semoga acara ini memberikan kesan dan pesan bahwa DJP ingin lebih dekat dengan tax Payer. Pembayar pajak ini adalah pejuang APBN,” kata Arridel.
Pada kesempatan itu, Arridel juga memaparkan soal kinerja 2022 dan proyeksi 2023. Salah satu yang cukup menonjol adalah lonjakan pertumbuhan pajak dari sektor pertambangan. Kontribusi sektor ini menempati urutan ketiga sebesar 12,6 persen, dengan pertumbuhan tertinggi menembus 123 persen dari Rp951 miliar pada 2021 menjadi Rp2,12 triliun pada 2022.
“Administrasi pemerintahan masih paling tinggi kontribusinya yakni 27 persen, lalu perdagangan 19,3 persen. Namun, sektor pertambangan tumbuh luar biasa yakni 123 persen,” Arridel memungkas.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, terdapat 16 jenis pajak daerah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Penulis: Yeni Marinda
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post