Menurutnya, target penyelesaian rehabilitasi tersebut akan dilakukan PT Vale hingga tahun 2024. Adapun rencana rehabilitasi meliputi penyusunan rencana penanaman dan penanganan tahunan, penanaman serta pemeliharaan di tahun pertama dan tahun kedua pasca rehabilitasi lahan DAS.
Selama proses rehabilitasi ini dijalankan oleh PT Vale, keberhasilan penanaman akan dievaluasi secara terpadu oleh tim penilai yang terdiri atas unsur Balai Pengendalian DAS dan Hutan Lindung, Dinas Kehutanan Jabar bersama masyarakat setempat.
“Salah satu poin penilaian keberhasilan rehabilitasi DAS yang dilakukan PT Vale nantinya adalah bahwa perseroan tetap memperhatikan kondisi masing-masing tanaman di lokasi rehabilitasi,” ujar Adriansyah.
Kesungguhan PT Vale dalam melaksanakan rehabilitasi lahan sudah dimulai sejak pembukaan lahan di Sorowako, Luwu Timur.
PT Vale, di wilayah konsesinya, menerapkan kebijakan menjaga total luasan lahan tambang terbuka di bawah 1.450 ha. Rehabilitasi lahan pascatambang dilakukan dengan sistem penimbunan atau backfilling, menggunakan lapisan tanah pucuk dan lapisan tanah lainnya dari proses pengupasan lahan.
Discussion about this post