“Ada 24 ribuan karyawan PT VDNIP yang merupakan gabungan dari PT VDNI, PT OSS dan PT PMS yang setiap dibayarkan preminya yang mencapai miliaran rupiah,” Arys memungkas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. Hak cipta dilindungi Undang-undang.
Discussion about this post