PENASULTRA.ID, MUNA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) menolak gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang diajukan mantan calon kepala desa (Cakades) Bangunsari, Kecamatan Lasalepa, Kabupaten Muna, Bahar Bakara.
Sebelumnya, Bahar Bakara mengajukan gugatan ke PTUN Kendari atas pelantikan Ifan Taufik sebagai Kades Bangunsari terpilih pada Pilkades serentak di Kabupaten Muna 2022 lalu.
Adapun materi gugatan yang diajukan Bahar di PTUN Kendari yakni meminta majelis untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) Bupati Muna tentang pelantikan Kades Bangunsari. Namun perjuangan Bahar harus kandas. Pasalnya putusan majelis hakim PTUN Kendari bernomor 12/G/2023/PTUN.KDI, tertanggal 25 Juli 2023, menolak gugatan yang diajukan Bahar.
Selain menolak, PTUN Kendari juga menjatuhkan hukuman terhadap Bahar selaku penggugat. Bahar diwajibkan membayar biaya perkara Rp756 ribu.
Discussion about this post