PENASULTRA.ID, JAKARTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Puan Maharani menyoroti adanya sejumlah fasilitas kesehatan (Faskes) yang masih menetapkan harga polymerase chain reaction (PCR) test di atas batas tarif tertinggi yang ditetapkan pemerintah.
Disinyalir, sejumlah rumah sakit, klinik, dan laboratorium dilaporkan ‘mengakali’ harga tes PCR dengan berbagai cara.
“Pemerintah sudah menetapkan batas tarif tertinggi pemeriksaan tes PCR yang merupakan salah satu upaya untuk memperkuat pengetesan kasus Covid-19. Seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, klinik, dan lab harus mematuhi ketentuan tersebut,” tekan Puan dalam keterangan persnya belum lama ini.
Ketentuan batas tarif atas tes PCR diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/1/2845/2021 dan mulai berlaku sejak Selasa 17 Agustus 2021 lalu.
Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kemenkes mengatur batas tarif tertinggi tes PCR di Jawa-Bali berkisar Rp495 ribu dan luar Jawa-Bali Rp525 ribu.
Hanya saja sejumlah faskes di Jakarta dilaporkan melanggar ketentuan itu dengan menetapkan tarif melebihi batas tarif atas melalui penambahan komponen biaya, penawaran layanan premium, hingga layanan hasil instan.
Discussion about this post