“Kemenkes harus tindak tegas faskes yang melakukan pelanggaran, tidak bisa hanya dengan sekadar melakukan teguran,” tegas Puan lagi.
Untuk itu, dia meminta Kemenkes melalui Dinas Kesehatan di masing-masing daerah melakukan pengawasan yang ketat. Dinkes dinilai bisa menggandeng Polri dalam melakukan pemantauan.
Sistem Demokrasi di Buton Diterapkan Sejak Masa Kesultanan La Elangi https://t.co/RuCr952dbn
— Penasultra.id (@penasultra_id) August 24, 2021
“Kemenkes sudah menegaskan metode penambahan komponen hingga layanan premium dan instan untuk menambah harga tes PCR telah melanggar aturan. Karena batas tarif atas itu berdasarkan ketentuan sudah termasuk biaya administrasi dan jasa dokter,” ucap Puan.
“Jadi tidak ada alasan lagi faskes menetapkan tarif tes PCR di atas batas tarif tertinggi. Dinkes bisa bekerja sama dengan kepolisian daerah untuk melakukan pengawasan sehingga ada aturan lebih rigid jika ada pelanggaran,” sambung perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Faskes juga, lanjut Puan, tidak boleh menetapkan tes PCR lebih mahal dengan alasan hasil keluar lebih cepat. Sebab sudah ada instruksi dari pemerintah yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1×24 jam.
“Justru semakin cepat semakin bagus. Harus diingat faskes memiliki tugas kemanusiaan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Jangan kemudian masalah waktu hasil lebih cepat dijadikan alasan menaikkan harga tes PCR, apalagi secara perhitungan faskes tidak rugi dengan batas tarif harga tertinggi itu,” tutur Puan.
Mantan Menko PMK ini menambahkan, penurunan harga tes PCR diharapkan bisa meningkatkan orang yang dites sehingga penanganan Covid-19 semakin lebih baik.
“Harga tes menjadi lebih murah dari sebelumnya tidak boleh kemudian mempengaruhi kualitas. Meskipun tarif batas atas diturunkan, kualitas pemeriksaan PCR tidak boleh turun,” pungkas Puan Maharani.
Penulis: Supyan Hadi
Editor: Irwan
Discussion about this post