“Jadi tidak ada alasan lagi faskes menetapkan tarif tes PCR di atas batas tarif tertinggi. Dinkes bisa bekerja sama dengan kepolisian daerah untuk melakukan pengawasan sehingga ada aturan lebih rigid jika ada pelanggaran,” sambung perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Faskes juga, lanjut Puan, tidak boleh menetapkan tes PCR lebih mahal dengan alasan hasil keluar lebih cepat. Sebab sudah ada instruksi dari pemerintah yang mengharuskan hasil tes keluar dalam 1×24 jam.
“Justru semakin cepat semakin bagus. Harus diingat faskes memiliki tugas kemanusiaan sebagai pelayanan kepada masyarakat. Jangan kemudian masalah waktu hasil lebih cepat dijadikan alasan menaikkan harga tes PCR, apalagi secara perhitungan faskes tidak rugi dengan batas tarif harga tertinggi itu,” tutur Puan.
Mantan Menko PMK ini menambahkan, penurunan harga tes PCR diharapkan bisa meningkatkan orang yang dites sehingga penanganan Covid-19 semakin lebih baik.
“Harga tes menjadi lebih murah dari sebelumnya tidak boleh kemudian mempengaruhi kualitas. Meskipun tarif batas atas diturunkan, kualitas pemeriksaan PCR tidak boleh turun,” pungkas Puan Maharani.
Penulis: Supyan Hadi
Editor: Irwan
Discussion about this post