<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI -</strong> Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) melalui BKPSDM menggelar bimbingan teknis (Bimtek) pelatihan penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Kegiatan itu diikuti 59 peserta. Terdiri dari para Kasubag umum dan Kepegawaian OPD serta kecamatan lingkup Pemda Konsel. Kegiatan itu diselenggarakan selama tiga hari mulai 21 sampai dengan 23 Februari 2022 di hotel ternama di Kota Kendari. Selain dihadiri Bupati Konsel, H Surunuddin Dangga dan Wakil Bupati Rasyid, Bimtek itu turut dihadiri Sekda Konsel, Syarif Sajang, dan pimpinan OPD. Dengan menghadirkan pemateri dari Kantor Regional IV BKN Makassar Sulbahri didampingi Kepala Unit Penyelenggaraan Seleksi Calon dan Penilaian Kompetensi Pegawai ASN Kendari, Sahman. Bupati Konsel, Surunuddin Dangga mengatakan pelatihan itu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019. Laporan SKP tersebut wajib dibuat oleh PNS setiap tahun. "SKP menjadi syarat dalam proses promosi, mutasi, rotasi dan kenaikan pangkat. Segala upaya dilakukan membangun daerah. Menuju Konsel sejahtera, unggul, dan amanah," kata Surunuddin. Kepala BKPSDM Konsel, Hj St Chadidjah mengungkapkan, pelatihan penyusunan SKP untuk meningkatkan kompetensi dan kemampuan aparatur. <blockquote class="twitter-tweet"> <p dir="ltr" lang="in">Ketua DPRD Muna Bakal Diganti? <a href="https://t.co/Lq8RjfwTiP">https://t.co/Lq8RjfwTiP</a></p> — Penasultra.id (@penasultra_id) <a href="https://twitter.com/penasultra_id/status/1496108108728442885?ref_src=twsrc%5Etfw">February 22, 2022</a></blockquote> <script async src="https://platform.twitter.com/widgets.js" charset="utf-8"></script> Kegiatan itu penting, tambah dia, karena adanya perubahan Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2011 tentang penilaian prestasi kerja PNS ke Peraturan Pemerintah nomor 30 tahun 2019 tentang penilaian kinerja pegawai negeri sipil. Dimana, PP 46 tahun 2011 membahas mengenai penilaian prestasi kerja PNS. "Terdiri atas unsur, sasaran kerja pegawai, meliputi aspek kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian bersifat nyata dan dapat diukur. Perilaku kerja terdiri dari orientasi pelayanan, integritas, komitmen, disiplin, kerja sama dan kepemimpinan," beber dia. "Sedangkan PP 30 tahun 2019 membahas mengenai penilaian kinerja pegawai negeri sipil," ulas dia. Penyusunan SKP dilakukan, sambung dia, dengan memperhatikan, perencanaan strategis instansi pemerintah, perjanjian kinerja, organisasi dan tata kerja, uraian jabatan dan/atau SKP atasan langsung. Analis Kepegawaian Muda pada Kantor Regional IV BKN Makassar, Sulbahri menjelaskan sistem manajemen kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilaksanakan dengan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan. Sesuai amanat PP Nomor 30 Tahun 2019. "Tujuan penilaian kinerja dilakukan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karier," terang Sulbahri. <strong>Penulis: Supyan </strong> <strong>Editor : Basisa</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://www.youtube.com/watch?v=oPZj98jH0KQ
Discussion about this post