PENASULTRA.ID, BOMBANA – Puluhan aparatur sipil negara (ASN) yang berdinas di Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra) diketahui masih aktif menjalankan tugas-tugasnya sebagai abdi negara.
Bahkan, dua diantaranya masing-masing berinisial MM dan AM masih dipercaya Bupati Bombana, H. Tafdil memegang tampuk pimpinan di satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Padahal, status hukum mereka sudah berkekuatan hukum tetap lantaran tersangkut tindak pidana korupsi. Walhasil, kondisi ini pun menjadi buah bibir di kalangan masyarakat setempat.
H. Tafdil selaku pejabat pembina kepegawaian dinilai tak serius menjalankan sepenuhnya perintah Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 182/6579/SJ tentang percepatan pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) terhadap terpidana ASN korup.
Menyangkut hal ini, Kepala Badan Kepegawaian dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia (BK-PSDM) Bombana, Alimin yang dikonfirmasi Penasultra.id terlihat sungkan. Alimin enggan berkomentar terlalu jauh berhubung dirinya belum lama dilantik sebagai kepala BK-PSDM.
Ia mengaku, pihaknya hingga saat ini masih menunggu instruksi dari Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Republik Indonesia.
View this post on Instagram
“Saya belum bisa berkomentar terlalu jauh masalah itu, karena saya belum menangani waktu itu. Intinya kami masih menunggu bagaimana proses selanjutnya tentang permasalahan itu,” tutur Alimin saat ditemui di kantor Bupati Bombana, Selasa 10 November 2020.
ORI Sultra Sayangkan Sikap Pemkab Bombana
Dikonfirmasi kondisi tersebut, Ketua Ombudsman Republik Indonesia (ORI) wilayah Sulawesi Tenggara (Sultra), Mastri Susilo menyayangkan sikap Pemkab Bombana yang terkesan lamban dalam merespon perintah SKB Tiga Menteri.
Discussion about this post