“Dimana bagi ASN yang melakukan tindak pidana korupsi dan sudah inkrah, maka itu harus segera diberhentikan,” tekannya.
Dengan adanya ASN korup yang belum diberhentikan dan masih menjabat di Bombana, menurut Mastri, hal itu merupakan persoalan serius. Harus diselesaikan.
“Sebelumnya juga kami sudah konsultasikan masalah ini ke Pemkab Bombana, kemudian baru-baru ini kami kordinasi di BKN lewat aplikasi zoom. Saat ini kami sementara menunggu keterangan tambahan dari BKN,” terang Mastri.
Penulis: Zulkarnain
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video populer:
Discussion about this post