<strong>PENASULTRA.ID, KENDARI</strong> - Puluhan Ribu pekerja di Kabupaten Wakatobi kini dapat perlindungan dari Badan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Sulawesi Tenggara (Sultra). Hal itu ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian kerja sama (MoU) antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wakatobi dan BPJamsostek Sultra terkait optimalisasi penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di Wakatobi di Aula Taman Budaya Pesanggrahan Wakatobi, Senin 21 Maret 2022. Bupati Wakatobi, Haliana mengatakan, kerja sama ini merupakan wujud komitmen pemkab dalam mengimplementasikan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan di Wakatobi. Termasuk untuk memastikan seluruh pekerja yang ada di Wakatobi dapat terlindungi dan terhindar dari risiko kerja yang ada. “Dalam perjanjian kerjasama ini, data yang siap daftar sebanyak 25 ribu pekerja rentan dan 3 ribu non ASN, data ini akan bertambah. Selanjutnya ASN pun akan dapat diberikan perlindungan program BPJamsostek dengan memakai wadah KORPRI,” kata Haliana. Menurutnya, seluruh pekerja ini akan didaftarkan ke dalam dua program manfaat, yaitu manfaat jaminan kematian (JKM) dan manfaat jaminan kecelakaan kerja (JKK). Sementara itu, Kepala BPJamsostek Sultra, Minarni Lukman mengapresiasi langkah Pemkab Wakatobi dalam melindungi seluruh pekerja rentan dan pegawai non aparatur sipil negara (ASN) ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJamsostek. "Harapan kami kedepannya, agar kabupaten kota lain yang ada di Sultra dapat mengikuti langkah Pemkab Wakatobi ini,” Minarni memungkasi. <strong>Penulis: Yeni Marinda</strong> <strong>Jangan lewatkan video populer:</strong> https://youtu.be/5ElVnf6dIvE
Discussion about this post