PENASULTRA.ID, BUTON TENGAH – LHY, inisial oknum Kepala Desa (Kades) Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), Sulawesi Tenggara (Sultra) dilaporkan warganya berinisial SP di Kepolisian Daerah (Polda) Sultra, Selasa 28 September 2021, sekitar pukul 13.29 Wita.
LHY dipolisikan atas dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi pada program Pendataan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Dahiango tahun 2019 lalu.
SP mengaku, tanpa ada kesepakatan sebelumnya, LHY lantas membandrol biaya pembuatan sertifikat perbidang tanah yang berasal dari dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) itu dengan jumlah rupiah yang cukup mencengangkan. Untuk biaya satu sertifikat, warga dimintai Rp800 ribu hingga Rp1,8 juta.
“LHY memungut bayaran sebesar Rp800 ribu hingga Rp 1,8 juta untuk perorang dari warga. Jadi bayangkan saja berapa yang diperolehnya. Masyarakat Desa Dahiango geram dengan tindakan LHY ini,” kata SP, Kamis 30 September 2021.
Page 1 of 4
Discussion about this post