Mewakili warga Desa Dahiango yang menjadi korban, SP akhirnya melaporkan tindakan LHY tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra.
“Saya sudah laporkan tindakan Kades Dahiango, dan Laporan Polisinya itu bernomor LP/B/491/IX/2021/Polda Sulawesi Tenggara tertanggal 28 September 2021, tentang peristiwa pidana Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 1946 KUHP pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP. Semoga Polisi secepatnya mengusut tuntas perkara ini,” kata SP memungkasi.
Penulis: Sudirman Behima/Amrin Lamena
Editor: Irwan
Jangan lewatkan video terbaru:
Discussion about this post