Zubair lantas menjelaskan bahwa sebelum pemerintah daerah, dalam hal ini Pemda Konkep mengeluarkan RTRW, sudah pasti sebelumnya telah dilakukan sinkronisasi dan harmonisasi terhadap dokumen RTRW hingga ke level di atasnya baik di tingkat provinsi maupun nasional.
“Dari aspek hukum, proses masih berjalan dan masih ada proses lainnya yang harus dijalani. Apabila suatu perusahaan telah beroperasi, pastinya sudah ada ratusan atau ribuan karyawan yang bekerja dan menggantungkan hidup mereka pada perusahaan. Sehingga hal ini harus menjadi perhatian dan pertimbangan,” tekan pria kelahiran Lampeapi, Wawonii itu.
Sebagai advokat dan masyarakat Wawonii, Zubair meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses judicial review yang tengah berlangsung. Dia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan sebuah tindakan, desakan ataupun lainnya berdasarkan asumsi belaka.
“Itu sangat berbahaya dan mengganggu stabilitas keamanan dan memicu konflik di masyarakat Wawonii yang saat ini sedang kondusif, aman dan semuanya berjalan dengan baik,” pungkas Zubair.
Discussion about this post